.:. Modul Resmi Kemdikbud Pendidikan Kesetaraan - Kejar Paket A B dan C https://emodul.kemdikbud.go.id/ .:.

Minggu, 16 Januari 2022

Kegiatan Belajar Mandiri Pendidikan Kesetaraan PKBM dan SKB


Kegiatan mandiri di bawah ini sesuai dengan Permen No.3 tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan, bukan yang digunakan dalam pembuatan Program Semester (Prosem), Silabus, dan RPP. Belajar mandiri di bawah ini membutuhkan kontrak belajar antara peserta didik dan tutor: modul berapa, kapan pengumpulan tugas, dll.

Download Permen No.3 tahun 2008 Mediafire 

Tipe Pembelajaran di Pendidikan Kesetaraan PKBM dan SKB 


3. Kegiatan Mandiri 

Dalam kegiatan mandiri tetap ada kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup. Kegiatan pendahuluan dilakukan saat membuat kontrak belajar.

a. Kegiatan pendahuluan 

Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik: 

1) membangkitkan motivasi dan meneguhkan hasrat peserta didik mengarah kepada kegiatan belajar mandiri, 

2) bersama peserta didik merancang kegiatan belajar mandiri yang dituangkan dalam bentuk kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian, 

3) bersama peserta didik mengidentifikasi bahan dan kelengkapan belajar lainnya yang akan digunakan seperti modul-modul pembelajaran, buku-buku sumber, dan media belajar lainnya. 

b. Kegiatan inti 

Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. 

Dalam kegiatan inti, peserta didik: 

1) melaksanakan kegiatan belajar mandiri sesuai dengan kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian, 

2) mengerjakan tugas-tugas yang terdapat pada modul, 

3) secara periodik melaporkan kemajuan belajar untuk mendapatkan umpan balik dari pendidik, 

4) menyerahkan portofolio hasil belajar sebagai bahan penilaian pencapaian SK dan KD oleh pendidik. 

c. Kegiatan penutup 

Dalam kegiatan penutup, pendidik: 

1) melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan belajar mandiri, 

2) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil belajar, 

3) melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan pengajaran perbaikan, pemberian materi pengayaan, dan/atau pelayanan konseling baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil kegiatan belajar mandiri peserta didik.

Artikel Terkait

0 comments:

Posting Komentar