.:. Modul Resmi Kemdikbud Pendidikan Kesetaraan - Kejar Paket A B dan C https://emodul.kemdikbud.go.id/ .:.

Selasa, 07 Juni 2022

Struktur Kurikulum Merdeka 2022 Paket A B C Pendidikan Kesetaraan PKBM SKB


Sumber: Kepmendikbudristek 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran 


Untuk struktur kurikulum SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, ataupun yang setara lainnya, silakan cek langsung pada file Kepmendikbudristek 56/M/2022 di atas.


STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA PKBM SKB

Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran kelompok umum dan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila. 

Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional pendidikan dan sesuai jenjang pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua peserta didik. 

Kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil Pelajar Pancasila mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta berbasis profil pelajar Pancasila. 

Pemberdayaan dan keterampilan sebagaimana dimaksud dijelaskan sebagai berikut. 

a. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri, sehingga peserta didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. 

Materi-materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan diri, pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih peserta didik, serta berbentuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. 

b. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan peserta didik dan peluang kesempatan kerja yang tersedia, sehingga peserta didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif. 

 

Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan/atau kegiatan mandiri. 

Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam tatap muka atau 2 (dua) jam tutorial atau 3 (tiga) jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. 

Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh) menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk Program Paket C. 


Struktur Kurikulum Merdeka Paket A 

Struktur Kurikulum Merdeka Paket A

Struktur Kurikulum Merdeka Paket B 

Struktur Kurikulum Merdeka Paket B


Struktur Kurikulum Merdeka Paket C

Struktur Kurikulum Merdeka Paket C

 

Artikel Terkait

0 comments:

Posting Komentar