.:. Modul Resmi Kemdikbud Pendidikan Kesetaraan - Kejar Paket A B dan C https://emodul.kemdikbud.go.id/ .:.

Rabu, 31 Januari 2024

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, serta Standar Pembiayaan


Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional 

Download File PDF 


1. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. 

2. Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. 

3. Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 

4. Standar penilaian pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. 

5. Standar tenaga kependidikan terdiri atas standar pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik. 

a. Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan, motivator Peserta Didik. 

b. Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

6. Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. 

7. Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif. 

8. Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. 

8 Standar Pendidikan Nasional 2021


Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Download File PDF


Pasal 3

(1) Standar Nasional Pendidikan mencakup: 
a. standar kompetensi lulusan
b. standar isi;
c. standar proses
d. standar penilaian Pendidikan
e. standar tenaga kependidikan
f. standar sarana dan prasarana
g. standar pengelolaan; dan 
h. standar pembiayaan

(2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional. 

(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Standar Pembiayaan 2021 Standar Pendidikan Nasional


Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Download File PDF


Pasal 32

(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan

(2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas: 
a. biaya investasi; dan 
b. biaya operasional. 

(3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya: 
a. investasi lahan; 
b. penyediaan sarana dan prasarana; 
c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan 
d. modal kerja tetap. 

(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi komponen biaya: 
a. personalia; dan 
b. nonpersonalia.

Standar Pengelolaan 2021 Standar Pendidikan Nasional


Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Download File PDF


Pasal 27 

(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif

(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. 

(3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 28 

(1) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan

(2) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah

(3) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan. 

(4) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun


Pasal 29

Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.


Pasal 30

(1) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan

(2) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.

(3) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: 
a. kepala Satuan Pendidikan; 
b. pemimpin perguruan tinggi; 
c. komite sekolah/madrasah; 
d. Pemerintah Pusat; dan/atau 
e. Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Standar Sarana dan Prasarana 2021 Standar Pendidikan Nasional


Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Download File PDF


Pasal 25

(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran

(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan

(4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip: 
a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif; 
b. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan; 
c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan 
d. ramah terhadap kelestarian lingkungan. 

(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Standar Tenaga Kependidikan 2021 Standar Pendidikan Nasional


Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Download File PDF

Pendidik 

Pasal 20

(1) Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan, motivator Peserta Didik

(2) Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. 

(3) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan: 
a. ijazah; atau 
b. ijazah dan sertifikat keahlian. 

(4) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal; 
b. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana; 
c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan 
d. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi. 

(5) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri. 

(6) Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 

Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Pasal 23

(1) Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(2) Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan. 

(3) Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri.

Standar Penilaian Pendidikan 2021 Standar Pendidikan Nasional


Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Download File PDF


Pasal 16

(1) Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik

(2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:
a. perumusan tujuan penilaian; 
b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian; 
c. pelaksanaan penilaian; 
d. pengolahan hasil penilaian; dan 
e. pelaporan hasil penilaian. 

(3) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. 

(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik. 

(5) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (41berbentuk: 
a. penilaian formatif; dan 
b. penilaian sumatif.


Pasal 17

Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelaj aran. 


Pasal 18

(1) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan: 
a. kenaikan kelas; dan 
b. kelulusan dari Satuan Pendidikan. 

(2) Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. 

(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan: 
a. kelulusan dari mata kuliah; dan 
b. kelulusan dari program studi. 

(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Standar Proses 2021 Standar Pendidikan Nasional


Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Download File PDF


Pasal 10

(1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan

(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. perencanaan pembelajaran; 
b. pelaksanaan pembelajaran; dan 
c. penilaian proses pembelajaran. 


Pasal 11

(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan: 
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan 
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar. 

(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik


Pasal 12

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang: 
a. interaktif; 
b. inspiratif; 
c. menyenangkan; 
d. menantang; 
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan 
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, 
minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik. 

(2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi. 


Pasal 13

(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. 


Pasal 14

(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelaj aran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh: 
a. sesama pendidik; 
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau 
c. Peserta Didik. 

(2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. 

(3) Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. 

(4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar  langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

Standar Isi 2021 Standar Pendidikan Nasional


Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Download File PDF


Pasal 8 

(1) Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu

(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran

(3) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan: 
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
b. konsep keilmuan; dan 
c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. 

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 2021 Standar Pendidikan Nasional


Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Download File PDF


Pasal 4 

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan

(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan: 
a. tujuan Pendidikan nasional; 
b. tingkat perkembangan Peserta Didik; 
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan 
d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. 

(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan

(4) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan: 
a. standar isi; 
b. standar proses; 
c. standar penilaian Pendidikan; 
d. standar tenaga kependidikan; 
e. standar sarana dan prasarana; 
f. standar pengelolaan; dan 
g. standar pembiayaan. 

(5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran. 

(6) Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.