Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 2021 Standar Pendidikan Nasional

Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Download File PDF


Pasal 4 

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan

(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan: 
a. tujuan Pendidikan nasional; 
b. tingkat perkembangan Peserta Didik; 
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan 
d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. 

(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan

(4) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan: 
a. standar isi; 
b. standar proses; 
c. standar penilaian Pendidikan; 
d. standar tenaga kependidikan; 
e. standar sarana dan prasarana; 
f. standar pengelolaan; dan 
g. standar pembiayaan. 

(5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran. 

(6) Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.

Posting Komentar untuk "Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 2021 Standar Pendidikan Nasional"