Kategori Siswa yang Bisa Mendapatkan KIP Tahun 2024

Berikut adalah kategori siswa yang bisa mendapatkan KIP Kuliah tahun 2024:

1. Siswa SMA/SMK/Sederajat:

  • Lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
  • Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
  • Memiliki KPS/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bukti lain yang menunjukkan ketidakmampuan ekonomi.
  • Berasal dari keluarga dengan pendapatan kotor per kapita maksimal Rp 400.000,00 per bulan.

2. Siswa dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar):

  • Memenuhi kriteria umum di atas.
  • Berasal dari daerah 3T yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Siswa dengan kondisi khusus:

  • Memenuhi kriteria umum di atas.
  • Memiliki kondisi khusus, seperti:
    • Panti asuhan.
    • Panti sosial.
    • Keluarga dengan anggota keluarga yang mengalami bencana alam.
    • Keluarga dengan anggota keluarga yang mengalami musibah.
    • Keluarga dengan anggota keluarga yang berpenyakit kronis.

4. Siswa difabel:

  • Memenuhi kriteria umum di atas.
  • Memiliki surat keterangan difabel dari dokter.

Informasi lebih lanjut:

Catatan:

  • Kriteria di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
  • Seleksi penerima KIP Kuliah dilakukan berdasarkan hasil seleksi nasional yang transparan dan akuntabel.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Kategori Siswa yang Bisa Mendapatkan KIP Tahun 2024"