.:. Modul Resmi Kemdikbud Pendidikan Kesetaraan - Kejar Paket A B dan C https://emodul.kemdikbud.go.id/ .:.

Senin, 09 Januari 2023

Rencana Asesmen Dalam RPP atau Modul Ajar Kurikulum Merdeka 2022


Sumber: Panduan Pembelajaran dan Asesmen - unduh file pdf 

 

Baik RPP maupun modul ajar, rencana asesmen/penilaian perlu disertakan dalam perencanaan pembelajaran. Dalam modul ajar, rencana asesmen dilengkapi dengan istrumen serta cara penilaiannya. 

Asesmen yang bisa dilakukan oleh pendidik ada 2 macam, yaitu asesmen formatif dan asesmen sumatif. 

1. Asesmen formatif 

Asesmen formatif bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar. Asesmen formatif dilakukan di awal pembelajaran dan selama pembelajaran berlangsung.

a. Asesmen di awal pembelajaran 

Asesmen di awal dilakukan untuk mengetahui kesiapan peserta didik mempelajari materi ajar dan mencapai tujuan pembelajaran yang telah direncanakan. 

Asesmen ini termasuk asesmen formatif karena ditujukan untuk kebutuhan pendidik/guru/tutor dalam merancang pembelajaran, tidak untuk keperluan penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaporkan dalam rapor.

b. Asesmen di dalam pembelajaran 

Asesmen ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan peserta didik sekaligus mendapatkan umpan balik dari peserta didik. Asesmen dilakukan sepanjang atau di tengah kegiatan pembelajaran dan dapat juga dilakukan di akhir kegiatan pembelajaran. 

Asesmen ini juga termasuk asesmen formatif.

2. Asesmen sumatif 

Asesmen sumatif dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan di akhir proses pembelajaran untuk satu atau lebih tujuan pembelajaran sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan. 

Asesmen sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang. Hasil dari asesmen sumatif akan dimasukkan ke dalam rapor.

Asesmen formatif maupun sumatif tidak harus digunakan di dalam RPP atau modul ajar. Penggunaannya tergantung pada cakupan tujuan pembelajaran. 

Pendidik memiliki keleluasaan dalam perancangan asesmen, waktu pelaksanaan, teknik dan instrumen yang digunakan, penentuan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, dan pengolahan hasil asesmen. 

Pendidik dan satuan pendidikan juga berwenang dalam memutuskan perlu diadakan penilaian tengah semester atau tidak.

Artikel Terkait

0 comments:

Posting Komentar