48. Mengapa lulusan SMK diharapkan untuk mencari pekerjaan selesai bersekolah? Bukankah peserta didik SMA dan sederajat lainnya juga akan mencari kerja setelah selesai pendidikan SMK/SMA?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15, “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. 

Didalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. 

Selain itu, perbedaan utama peserta didik SMK dan SMA adalah soal keterampilan teknis. 

Lulusan SMK sudah memiliki keterampilan teknis yang sangat spesifik/ahli dalam bidangnya. 

Lulusan SMK mempunyai sertifikat kompetensi yang juga diakui oleh dunia kerja. 

Keterampilan ini yang menjadi bekal utama mereka ketika melamar untuk suatu posisi di dunia kerja.


Sebelumnya | Selanjutnya 


Download Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka: Google Drive | Mediafire  

 

Lihat Tanya Jawab Kurikulum Merdeka 

Posting Komentar untuk "48. Mengapa lulusan SMK diharapkan untuk mencari pekerjaan selesai bersekolah? Bukankah peserta didik SMA dan sederajat lainnya juga akan mencari kerja setelah selesai pendidikan SMK/SMA?"