.:. Modul Resmi Kemdikbud Pendidikan Kesetaraan - Kejar Paket A B dan C https://emodul.kemdikbud.go.id/ .:.

Selasa, 26 Desember 2023

Perbedaan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Cerdas


Perbedaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Cerdas:

KIP (Kartu Indonesia Pintar):

  • Program pemerintah untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan.
  • Terbagi menjadi 3 jenis:
    • KIP SD/SMP/SMA/SMK: untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
    • KIP Kuliah: untuk mahasiswa.
    • KIP PIP (Program Indonesia Pintar): untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berprestasi dan/atau berasal dari keluarga kurang mampu.
  • Manfaat:
    • Bantuan biaya pendidikan.
    • Bantuan biaya hidup.
    • Bantuan untuk membeli buku dan alat tulis.

Kartu Cerdas:

  • Kartu multifungsi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
    • Pembayaran transportasi umum.
    • Pembayaran belanja di toko.
    • Pembayaran tagihan.
    • Penarikan uang tunai.
  • Manfaat:
    • Mempermudah transaksi keuangan.
    • Memberikan kemudahan akses ke berbagai layanan publik.
    • Memberikan diskon untuk berbagai produk dan layanan.

Perbedaan utama:

  • Tujuan: KIP bertujuan untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan kartu cerdas bertujuan untuk mempermudah transaksi keuangan dan memberikan akses ke berbagai layanan publik.
  • Jenis: KIP terbagi menjadi 3 jenis, sedangkan kartu cerdas memiliki banyak jenis yang diterbitkan oleh berbagai instansi.
  • Manfaat: KIP memberikan bantuan biaya pendidikan dan hidup, sedangkan kartu cerdas memberikan kemudahan transaksi keuangan dan akses ke berbagai layanan publik.

Kesimpulan:

KIP dan kartu cerdas adalah dua jenis kartu yang berbeda dengan tujuan dan manfaat yang berbeda. KIP diperuntukkan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk membantu mereka mendapatkan pendidikan, sedangkan kartu cerdas diperuntukkan bagi masyarakat umum untuk mempermudah transaksi keuangan dan memberikan akses ke berbagai layanan publik.

Kategori Siswa yang Bisa Mendapatkan KIP Tahun 2024


Berikut adalah kategori siswa yang bisa mendapatkan KIP Kuliah tahun 2024:

1. Siswa SMA/SMK/Sederajat:

  • Lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
  • Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
  • Memiliki KPS/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bukti lain yang menunjukkan ketidakmampuan ekonomi.
  • Berasal dari keluarga dengan pendapatan kotor per kapita maksimal Rp 400.000,00 per bulan.

2. Siswa dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar):

  • Memenuhi kriteria umum di atas.
  • Berasal dari daerah 3T yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Siswa dengan kondisi khusus:

  • Memenuhi kriteria umum di atas.
  • Memiliki kondisi khusus, seperti:
    • Panti asuhan.
    • Panti sosial.
    • Keluarga dengan anggota keluarga yang mengalami bencana alam.
    • Keluarga dengan anggota keluarga yang mengalami musibah.
    • Keluarga dengan anggota keluarga yang berpenyakit kronis.

4. Siswa difabel:

  • Memenuhi kriteria umum di atas.
  • Memiliki surat keterangan difabel dari dokter.

Informasi lebih lanjut:

Catatan:

  • Kriteria di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
  • Seleksi penerima KIP Kuliah dilakukan berdasarkan hasil seleksi nasional yang transparan dan akuntabel.

Semoga informasi ini bermanfaat!