.:. Modul Resmi Kemdikbud Pendidikan Kesetaraan - Kejar Paket A B dan C https://emodul.kemdikbud.go.id/ .:.

Rabu, 31 Januari 2024

Standar Proses 2021 Standar Pendidikan Nasional


Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional
Download File PDF


Pasal 10

(1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan

(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. perencanaan pembelajaran; 
b. pelaksanaan pembelajaran; dan 
c. penilaian proses pembelajaran. 


Pasal 11

(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan: 
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan 
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar. 

(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik


Pasal 12

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang: 
a. interaktif; 
b. inspiratif; 
c. menyenangkan; 
d. menantang; 
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan 
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, 
minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik. 

(2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi. 


Pasal 13

(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. 


Pasal 14

(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelaj aran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh: 
a. sesama pendidik; 
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau 
c. Peserta Didik. 

(2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. 

(3) Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. 

(4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar  langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

Artikel Terkait

0 comments:

Posting Komentar