Hak dan Kewajiban Peserta Didik Dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Sumber: 
UU No.20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 
UU Sisdiknas No 20 Tahun 2023

(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : 
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; 
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; 
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; 
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; 
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; 
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

(2) Setiap peserta didik berkewajiban : 
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; 
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Peserta Didik Dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)"