Asesmen Sumatif Pada jenjang PAUD, Pendidikan Khusus, Pendidikan Kesetaraan, dan SMK Kurikulum 2022

Sumber: Panduan Pembelajaran dan Asesmen - unduh file pdf


Asesmen pada jenjang PAUD, pendidikan khusus, pendidikan kesetaraan, dan SMK tentu berbeda dengan pendidikan dasar dan menengah. 


PAUD 

Teknik penilaian/asesmen pada jenjang PAUD tidak menggunakan tes tertulis, tetapi menggunakan berbagai cara yang disesuaikan dengan kondisi satuan PAUD dengan menekankan pada pengamatan pada anak secara otentik sesuai preferensi satuan pendidikan. 

Contoh: catatan anekdot, ceklis, hasil karya, portofolio, dokumentasi, dll.


Pendidikan Khusus 

Pada jenjang pendidikan khusus, penilaian/asesmen cenderung lebih beragam karena perlu pendekatan individual.


Pendidikan Kesetaraan PKBM/SKB 

Pada jenjang pendidikan kesetaraan, penilaian/asesmen dapat berbentuk observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, portofolio, dll. Satuan pendidikan kesetaraan bisa juga melaksanakan uji kompetensi. PKBM/SKB bisa bekerja sama dengan lembaga sertifikasi dan kompetensi.


SMK 

Jenjang SMK memiliki bentuk penilaian/asesmen yang khas, yang membedakan dengan jenjang yang lain. SMK memiliki 3 macam penilaian/asesmen, yaitu asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL), uji kompetensi kejuruan, dan ujian unit kompetensi. 

1. Asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL) 

- Asesmen/pengukuran terhadap capaian pembelajaran selama melaksanakan pembelajaran di dunia kerja, meliputi substansi kompetensi ataupun budaya kerja. 

- Asesmen dilakukan oleh pembimbing/instruktur dari dunia kerja dan atau bersama dengan guru pendamping. 

- Hasil asesmen disampaikan pada rapor dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja secara keseluruhan berdasarkan jurnal PKL, sertifikat, atau surat keterangan praktek
kerja lapangan dari dunia kerja. 

- Mendorong peserta didik berkinerja baik saat melakukan pembelajaran di dunia kerja serta memberikan kebanggaan pada peserta didik.

2. Uji kompetensi kejuruan 

- Asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-2/LSP-3), Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja. 

- Dapat memperhitungkan paspor keterampilan (skills passport) yang diperoleh pada tahap pembelajaran sebelumnya. 

- Dapat berupa observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, dan/atau portofolio sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh dunia kerja, LSP, dan/atau PTUK. 

- Hasil dari uji kompetensi adalah predikat capaian kompetensi sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara dan sertifikat keahlian untuk menghadapi dunia kerja.

3. Ujian unit kompetensi 

- Asesmen terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik. 

- Ujian Unit Kompetensi dapat mengujikan beberapa unit kompetensi yang membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi. 

- Ujian Unit Kompetensi dapat dilaksanakan setiap tahun atau semester oleh satuan pendidikan terakreditasi. 

- Dapat berupa observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, dan/atau portofolio. 

- Mendorong pendidik melaksanakan pembelajaran tuntas (mastery learning) pada materi kejuruan. Pembelajaran tuntas dalam hal ini pembelajaran yang menekankan pada pemenuhan unit atau elemen kompetensi sesuai dengan SKKNI. 

- Hasil dari ujian unit kompetensi adalah predikat capaian kompetensi sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara, sertifikat keahlian, dan/atau skill passport sebagai bekal menghadapi Uji Kompetensi Keahlian di akhir masa pembelajaran.

Posting Komentar untuk "Asesmen Sumatif Pada jenjang PAUD, Pendidikan Khusus, Pendidikan Kesetaraan, dan SMK Kurikulum 2022"